Translate

Selasa, 12 Januari 2016

Hijab di masa kini



HAI NABI KATAKANLAH KEPADA ISTRI-ISTRI MU, ANAK-ANAK PEREMPUANMU, DAN ISTRI-ISTRI ORANG-ORANG MUKMIN, HENDAKLAH MEREKA MENGULURKAN JILBABNYA KE SELURUH TUBUH MEREKA! YANG DEMIKIAN ITU, SUPAYA MEREKA LEBIH MUDAH UNTUK DI KENAL, KARENA ITU MEREKA TIDAK DI GANGGU. DAN ALLAH MAHA PENGAMPUN LAGI MAHA PENYAYANG. “
                                                                                                                              (Q. S. Alahzab, 33: 59) 

                Salah satu kewajiban bagi seorang Muslim ataupun Muslimah adalah menutup ‘aurot, dan bagian-bagian mana yang wajib di tutup sudah di jelaskan di dalam berbagai macam kitab fiqih yang di karang oleh beberapa imam termasyhur di jagat ini, di dalam kitab yang di kaji anak tingkatan ibtida’ di jelaskan bahwa ‘aurot seorang Muslim (laki-laki) adalah dari pusar sampai lutut, dan ‘aurotnya seorang Muslimah (perempuan) adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
            Penutupan ‘aurot bagi seorang muslimah ada 3 macam dan ketiganya tersebut berbeda-beda karena di cetuskan oleh imam dari 3 madzhab yang berbeda pula. Di Indonesia ini sering kali di sebut negara Muslim karena mayoritas penduduknya menyandang Agama Islam entah itu Islam sesungguhnya atau hanya catatan KTP saja. menurut madzhab Maliki penutupan ‘aurot menurut kitab-kitab beliau adalah seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
            Ada pula menurut imam Syafi'i ‘aurot seorang perempuan di waktu sholat adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tanggan, sedangkan di luar sholat adalah seluruh tubuh kecuali mata. Madzhab Maliki ini juga sering kita jumpai kesetiap Muslimah yang memakai cadar. Seorang penganut madzhab terkadang ada yang terlalu memfanatikkan madzhabnya sendiri-sendiri sampai-sampai jika mereka bertemu dengan sesama Muslim atau Muslimah dengan madzhab yang berbeda mereka akan mencetuskan atau mengecap bahwa orang yang bermadzhab berbeda dengan mereka itu salah atau lebih parahnya sampai mengafirkan sesama saudara Islam.
            Di dalam ajaran madzhab imam Hanafi di jelaskan bahwa ‘aurot seorang wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan tempat perhiasan, yang meliputi telinga, leher, pergelangan tangan, pergelangan kaki, jari tangan, dan tempat perhiasan lainnya. Madzhab Hanafi ini lebih sering kita temuai di desa-desa atau, pun di kota-kota besar yang entah mereka mengerti tentang madzhab imam Hanafi ini atau Cuma memang gaya berhijabnya seperti itu.
            Pada tahun kelima hijriyah Alloh menurunkan ayat yang memerintahkan bagi kaum perempuan Muslim untuk memakai hijab, ayat tersebut ada di dalam surat Alahzab di atas. Seruan untuk memakai hijab yang benar juga di jelaskan di surat Annur yang artinya :
            Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami-suami mereka.”
                                                                                                Annur 13.

Dari ayat tersebut di dalam kitab ADABUL-ISLAM FI NIZHAMIL-USRO karangan Abuya Muhammad Alawi Almaliki Alhasani di tulis bahwa memakai hijab yang benar adalah dengan menutupi dadanya dan menjuntaikan kain kerudungnya sehingga menutupi bagian-bagian yang bisa menimbulkan fitnah.
            Berhijab memiliki dampak positif yang besar bagi umat Islam, tentunya untuk kaum perempuan di dalam masyarakat, ibadah atau bahkan di dalam masalah hati. Umar bin Khothab memiliki pendabat bahwa seorang wanita boleh mengenakan pakaian yang usang atau lebih tepatnya kurang syarat dari penjelasan di atas apa bila dalam keadaasn sepi tidak ada seorangpun yang melihat untuk menggambil sesuatau di luar rumah sampai masuk lagi kedalam rumah. 
            Dulu di pertengahan abad VI M tepatnya membahas tentang wanita, di dalam kongres tersebut membahas apakah wanita termasuk manusia atau bukan, dan dalam hasil kongres tersebut di ambil keputusan bahwa seorang wanita adalah manusia tetapi keberadaannya adalah untuk melayani kaum laki-laki. Di negara inggris, pun raja pada masa itu mengeluarkan instruksi bahwa wanita tidak terhitung kedalam catatan warga negara di karenakan meraka tidak di perbolehkan menelaah kitab suci; wanita juga tidak memiliki hak kepemilikan, termasuk harta yang mereka cari dengan keringat mereka sendiri. 
            Setelah sekian penjatuhan harga diri seorang wanita, islam masun satu-satunya agama yang memproklamasikan bahwa perempuan sebagai salah satu dari dua unsur yang menjadikan manusia bisa berkembang biak. Di dalam ajaran kristen ada pula ajaran untuk menghilangkan hak para wanita dalam segala hal sampai-sampai dalam alas tidurpun antara wanita dan laki-laki di bedakan. Kaum laki-laki dalam ajaran kristen tersebut di perbolehkan tidur di atas jerami sedangkan perempuan hanya boleh beralaskan kain baju yang sedang mereka kenakan. 
            Agama islam adalah agama yang memiliki rasa keprimanusiaan yang tinggi kepada setiap hak-hak yang di miliki oleh berbagai kaum. Agama Islam juga selalu menerapan bahwa adab atau tatakrama adalah bagian yang terpenting untuk kita miliki. Sampai pada kitab sulam taufiq di jelaskan bahwa seorang muslim tidak boleh mengatakan kepada muslim lainnya dengan tuduhan atau cappan kafir meskipun dia memang seperti itu.
            Hijab di masa kini lebih sering di gunakan untuk mode-mode trendi yang sering kali keluar dari arahan sebenarnya, namun semua itu tetap kembali kepada diri pribadi masing-masing yang lebih mengerti tentang apa yang mereka kenakan. Meskipun toh mereka bermadzhab Syafi’i tetapi menggunakan cara berkerudungnya imam Hanafi. Muslimah sekarang juga banyak yang mengenakan hijab dengan acaran madzhab Syafi’i dengan menggenakan kerudung panjang sampai hampir menutupi lutut.
            Bagaimanapun cara berkerudung di masa sekarang ini lebih baik adalah segala hal yang masuk ke ajaran yang benar, dan islam juga merupakan agama yang toleransinya tinggi kepada hak-hak asasi manusia yang menyerahkan semuanya kepada diri mereka masing-masing. Islam bukan ajaran keras yang harus mendoktrin kita dengan keharusan-keharusan yang panten tetapi islam memiliki berbagai macam penyelesaian dan keringanan untuk menyelaraskan dengan keadaan yang tepatuntuk memutuskan hukum-hukum selanjutnya.
            Kewajiban berhijab adalah suatu keharusan yang harus di jalankan oleh setiap muslimah entah di manapun mereka singgah, dan jika ada seorang wanita yang selalu mengurungkan berhijab, karena belum menemukan hidayah dan juga karena alasan hati yang belum bersih, semua alasan itu lebih dikarenakan mereka enggan melaksanakan kewajiban tersebut, karena sebagaimanapun kewajiban harus tetap wajib di jalankan apapun resikonya. Wallohu a’lam...

                                                                                                            N.Z
                                                                             Lantany, 13 nopember 2013*
                    *late post. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar