“HAI NABI KATAKANLAH KEPADA
ISTRI-ISTRI MU, ANAK-ANAK PEREMPUANMU, DAN ISTRI-ISTRI ORANG-ORANG MUKMIN,
HENDAKLAH MEREKA MENGULURKAN JILBABNYA KE SELURUH TUBUH MEREKA! YANG DEMIKIAN
ITU, SUPAYA MEREKA LEBIH MUDAH UNTUK DI KENAL, KARENA ITU MEREKA TIDAK DI
GANGGU. DAN ALLAH MAHA PENGAMPUN LAGI MAHA PENYAYANG. “
(Q.
S. Alahzab, 33: 59)
Salah satu kewajiban bagi seorang Muslim
ataupun Muslimah adalah menutup ‘aurot, dan bagian-bagian mana yang
wajib di tutup sudah di jelaskan di dalam berbagai macam kitab fiqih yang di
karang oleh beberapa imam termasyhur di jagat ini, di dalam kitab yang di kaji
anak tingkatan ibtida’ di jelaskan bahwa ‘aurot seorang Muslim
(laki-laki) adalah dari pusar sampai lutut, dan ‘aurotnya seorang
Muslimah (perempuan) adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Penutupan ‘aurot bagi seorang
muslimah ada 3 macam dan ketiganya tersebut berbeda-beda karena di cetuskan
oleh imam dari 3 madzhab yang berbeda pula. Di Indonesia ini sering kali di
sebut negara Muslim karena mayoritas penduduknya menyandang Agama Islam entah
itu Islam sesungguhnya atau hanya catatan KTP saja. menurut madzhab Maliki
penutupan ‘aurot menurut kitab-kitab beliau adalah seluruh anggota tubuh
kecuali wajah dan telapak tangan.
Ada pula menurut imam Syafi'i ‘aurot
seorang perempuan di waktu sholat adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan
telapak tanggan, sedangkan di luar sholat adalah seluruh tubuh kecuali mata.
Madzhab Maliki ini juga sering kita jumpai kesetiap Muslimah yang memakai
cadar. Seorang penganut madzhab terkadang ada yang terlalu memfanatikkan
madzhabnya sendiri-sendiri sampai-sampai jika mereka bertemu dengan sesama
Muslim atau Muslimah dengan madzhab yang berbeda mereka akan mencetuskan atau
mengecap bahwa orang yang bermadzhab berbeda dengan mereka itu salah atau lebih
parahnya sampai mengafirkan sesama saudara Islam.
Di dalam ajaran madzhab imam Hanafi
di jelaskan bahwa ‘aurot seorang wanita adalah seluruh tubuh kecuali
wajah dan tempat perhiasan, yang meliputi telinga, leher, pergelangan tangan,
pergelangan kaki, jari tangan, dan tempat perhiasan lainnya. Madzhab Hanafi ini
lebih sering kita temuai di desa-desa atau, pun di kota-kota besar yang entah
mereka mengerti tentang madzhab imam Hanafi ini atau Cuma memang gaya
berhijabnya seperti itu.
Pada tahun kelima hijriyah Alloh
menurunkan ayat yang memerintahkan bagi kaum perempuan Muslim untuk memakai
hijab, ayat tersebut ada di dalam surat Alahzab di atas. Seruan untuk
memakai hijab yang benar juga di jelaskan di surat Annur yang artinya :
“Dan hendaklah mereka menutupkan
kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali
kepada suami-suami mereka.”
Annur 13.
Dari
ayat tersebut di dalam kitab ADABUL-ISLAM FI NIZHAMIL-USRO karangan
Abuya Muhammad Alawi Almaliki Alhasani di tulis bahwa memakai hijab yang benar
adalah dengan menutupi dadanya dan menjuntaikan kain kerudungnya sehingga
menutupi bagian-bagian yang bisa menimbulkan fitnah.
Berhijab memiliki dampak positif
yang besar bagi umat Islam, tentunya untuk kaum perempuan di dalam masyarakat,
ibadah atau bahkan di dalam masalah hati. Umar bin Khothab memiliki pendabat
bahwa seorang wanita boleh mengenakan pakaian yang usang atau lebih tepatnya
kurang syarat dari penjelasan di atas apa bila dalam keadaasn sepi tidak ada
seorangpun yang melihat untuk menggambil sesuatau di luar rumah sampai masuk
lagi kedalam rumah.
Dulu di pertengahan abad VI M tepatnya membahas tentang wanita, di dalam kongres
tersebut membahas apakah wanita termasuk manusia atau bukan, dan dalam
hasil kongres tersebut di ambil keputusan bahwa seorang wanita adalah manusia
tetapi keberadaannya adalah untuk melayani kaum laki-laki. Di negara inggris,
pun raja pada masa itu mengeluarkan instruksi bahwa wanita tidak terhitung kedalam
catatan warga negara di karenakan meraka tidak di perbolehkan menelaah kitab
suci; wanita juga tidak memiliki hak kepemilikan, termasuk harta yang mereka
cari dengan keringat mereka sendiri.
Setelah sekian penjatuhan harga diri
seorang wanita, islam masun satu-satunya agama yang memproklamasikan bahwa
perempuan sebagai salah satu dari dua unsur yang menjadikan manusia bisa
berkembang biak. Di dalam ajaran kristen ada pula ajaran untuk menghilangkan
hak para wanita dalam segala hal sampai-sampai dalam alas tidurpun antara
wanita dan laki-laki di bedakan. Kaum laki-laki dalam ajaran kristen tersebut
di perbolehkan tidur di atas jerami sedangkan perempuan hanya boleh beralaskan
kain baju yang sedang mereka kenakan.
Agama islam adalah agama yang
memiliki rasa keprimanusiaan yang tinggi kepada setiap hak-hak yang di miliki
oleh berbagai kaum. Agama Islam juga selalu menerapan bahwa adab atau tatakrama
adalah bagian yang terpenting untuk kita miliki. Sampai pada kitab sulam
taufiq di jelaskan bahwa seorang muslim tidak boleh mengatakan kepada
muslim lainnya dengan tuduhan atau cappan kafir meskipun dia memang seperti
itu.
Hijab di masa kini lebih sering di
gunakan untuk mode-mode trendi yang sering kali keluar dari arahan sebenarnya,
namun semua itu tetap kembali kepada diri pribadi masing-masing yang lebih
mengerti tentang apa yang mereka kenakan. Meskipun toh mereka bermadzhab
Syafi’i tetapi menggunakan cara berkerudungnya imam Hanafi. Muslimah sekarang
juga banyak yang mengenakan hijab dengan acaran madzhab Syafi’i dengan
menggenakan kerudung panjang sampai hampir menutupi lutut.
Bagaimanapun cara berkerudung di
masa sekarang ini lebih baik adalah segala hal yang masuk ke ajaran yang benar,
dan islam juga merupakan agama yang toleransinya tinggi kepada hak-hak asasi
manusia yang menyerahkan semuanya kepada diri mereka masing-masing. Islam bukan
ajaran keras yang harus mendoktrin kita dengan keharusan-keharusan yang panten
tetapi islam memiliki berbagai macam penyelesaian dan keringanan untuk
menyelaraskan dengan keadaan yang tepatuntuk memutuskan hukum-hukum
selanjutnya.
Kewajiban berhijab adalah suatu
keharusan yang harus di jalankan oleh setiap muslimah entah di manapun mereka
singgah, dan jika ada seorang wanita yang selalu mengurungkan berhijab, karena
belum menemukan hidayah dan juga karena alasan hati yang belum bersih, semua
alasan itu lebih dikarenakan mereka enggan melaksanakan kewajiban tersebut,
karena sebagaimanapun kewajiban harus tetap wajib di jalankan apapun resikonya.
Wallohu a’lam...
N.Z
Lantany,
13 nopember 2013*
*late post.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar